BRIGADIR Jenderal Junior Tumilaar terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu berpihak ke rakyat yang sedang menderita konflik agraria.
Kasus pertama terjadi ketika Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.
Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar menulis sepucuk surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membela seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang dituduh membantu warga Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru ditangkap dan ditahan karena berkonflik agraria dengan perusahaan pengembang.
Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob. Kasus kedua terjadi pada akhir Januari 2022.
Brigjen Junior Tumilaar berpihak ke warga Bojong Koneng, Jawa Barat, yang sedang bersengketa tanah dengan perusahaan pengembang.
Brigjen Junior Tumilaar mendatangi perusahaan pengembang sambil marah-marah, viral di media sosial.
Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.
Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan di bawah penanganan Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Sementara untuk kasus di Sulawesi Utara, perkaranya sudah berada di Otmilti Makassar.
TNI AD menduga Brigjen Junior Tumilaar yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Saya belum pernah berjumpa pak Dirman, namun saya beruntung sempat berguru kerakyatan kepada mantan ajudan Pak Dirman, yaitu Letjen Purnawirawan TNI AD Soepardjo Roestam yang kemudian diangkat oleh Presiden Soeharto menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Pak Pardjo berbaik hati berbagi kisah kepada saya tentang Pak Dirman sangat mengutamakan kedisiplinan militer, namun tetap meletakkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya.
Semangat kerakyatan tersebut selaras pernyataan pak Dirman bahwa rakyat adalah Ibu Kandung TNI.
Selama yang dibela adalah rakyat, maka setiap anggota TNI justru wajib melaksanakan kewajiban membela rakyat tanpa harus menunggu perintah dari atasan.
Kisah kerakyatan Pak Dirman yang sama juga saya peroleh langsung dari seorang sahabat saya yang kebetulan cucu Jenderal Besar Soedirman, Ganang Priyambodo Soedirman.
Andai kata Brigjen Junior Tumilaar membela rakyat pada masa Pak Dirman masih mengabdikan diri kepada negara, bangsa dan rakyat Indonesia sebagai Panglima Besar TNI, kemungkinan Brigjen Junior Tumilaar tidak dijatuhi hukuman indisipliner militer.
Andai kata dikenakan hukuman pun kemungkinan Brigjen Junior Tumilaar akan diampuni oleh Pak Dirman.
Sebab rakyat adalah Ibu Kandung TNI. Namun lain batu lain karang, lain dulu lain sekarang, maka jaman memang sudah berubah sehingga penilaian terhadap keberpihakan kepada rakyat juga sudah berubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.