BRIGADIR Jenderal Junior Tumilaar terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu berpihak ke rakyat yang sedang menderita konflik agraria.
Kasus pertama terjadi ketika Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.
Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar menulis sepucuk surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membela seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang dituduh membantu warga Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru ditangkap dan ditahan karena berkonflik agraria dengan perusahaan pengembang.
Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob. Kasus kedua terjadi pada akhir Januari 2022.
Brigjen Junior Tumilaar berpihak ke warga Bojong Koneng, Jawa Barat, yang sedang bersengketa tanah dengan perusahaan pengembang.
Brigjen Junior Tumilaar mendatangi perusahaan pengembang sambil marah-marah, viral di media sosial.
Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.
Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan di bawah penanganan Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Sementara untuk kasus di Sulawesi Utara, perkaranya sudah berada di Otmilti Makassar.
TNI AD menduga Brigjen Junior Tumilaar yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.