Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 11 Tahun Disilet di Sekujur Tubuh, Dipaksa Ibu Kandung Cari Uang Jadi Juru Parkir

Kompas.com - 21/02/2022, 18:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - RA (11), warga Teluk Betung Selatan, Lampung menjadi korban penyiksaan ibu kandungnya sendiri.

Sejak dua tahun terakhir, ibu kandung korban yang berinisial E (47) menyayat beberapa bagian tubuh RA dengan menggunakan pisau dapur. Tak sampai di situ, RA dipaksa menjadi juru parkir dengan tubuh penuh luka.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Toni Suherman, kasus ini pertama kali terbongkar ketika ada warga yang melihat RA menjadi juru parkir.

"Warga melihat tubuh korban penuh luka saat menjadi juru parkir di wilayah Jalan P Diponegoro," kata Toni di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/2/2022) malam.

Baca juga: Cerita Anak 11 Tahun Dipaksa Jadi Juru Parkir, Dianiaya Ibu jika Tak Bawa Pulang Uang Rp 200.000

Toni mengatakan, korban mengaku disiksa oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E (47).

Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah diperiksa, ibu kandung korban dinyatakan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Disiksa sejak 2 tahun terakhir

Dalam pendampingan Unit PPA, korban mengaku sudah lama menerima siksaan dari si ibu kandung.

"Setidaknya sudah dua tahun terakhir korban disiksa," kata Toni.

Dari pemeriksaan fisik dan visum korban, anggota polisi juga menemukan sejumlah luka yang telah mengering.

"Selain luka baru, ada bekas luka lama di sekujur tubuh korban," kata Toni.

Pelaku mengaku menyiksa anaknya sendiri saat RA tidak membawa uang sebesar Rp 200.000 setiap pulang ke rumah.

"Korban ini dipaksa menjadi juru parkir di minimarket dekat kediaman mereka," kata Toni.

Korban jadi tulang punggung keluarga

Menurut Toni, pelaku tidak bekerja dan hanya mengandalkan penghasilan korban yang menjadi juru parkir.

Pelaku memaksa korban bekerja meski masih berusia anak-anak dan juga menargetkan membawa pulang uang sebesar Rp 200.000 setiap harinya.

"Jika uang yang dibawa korban tidak sampai Rp 200.000, pelaku tidak segan langsung menyayat menggunakan pisau," kata Toni.

Baca juga: Polisi Pastikan Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas karena Dianiaya

Toni menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tentang KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com