BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang perempuan muda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RA ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin setelah menjadi bandar arisan online bodong.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo mengatakan, RA ditangkap setelah adanya warga yang melapor telah menjadi korban penipuan arisan online yang dilakukan RA.
RA merupakan istri dari anggota Polri yang suaminya bertugas di Polresta Banjarmasin.
"Telah kami amankan sejak Minggu malam dan sudah kita lakukan penahanan. Dia istri anggota polisi. Ada laporan kemudian langsung kami lakukan penyelidikan," ujar Kombes Sabana Atmojo kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Satpol PP Babel Sulit Amankan Daerah karena Jumlah Pulau Lebih Banyak dari Personel
Setelah serangkaian penyelidikan, status RA kata Sabana langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Unsur-unsur pidana dan alat alat bukti terpenuhi sehingga kami naikkan kasusnya ke tahap penyidikan," jelasnya.
Sabana mengungkapkan, korban arisan online bodong yang dilakukan RA diperkirakan berjumlah ratusan orang dengan nilai kerugian mencapai dua miliar lebih.
Cara kerja pelaku ungkap Sabana yaitu, calon korbannya diimingi slot melalui aplikasi online.
Baca juga: Tersangka Kasus Arisan Online di Karawang Mengaku Tilap Uang Setoran Korbannya untuk Jalan-jalan
Setelah itu, korban yang tergiur kemudian menyetor sejumlah uang.
Namun hingga waktu yang ditentukan, uang korban tidak kembali sama sekali.