Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Pulang Kampung Jenguk Orangtua, Istri Dianiaya Suami dengan Parang

Kompas.com - 18/02/2022, 15:19 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HE menganiaya istrinya TE, dengan menggunakan parang di rumahnya di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan pelaku karena kesal pada istrinya yang mau pulang kampung.

"Istrinya mau pulang kampung ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, untuk menjenguk orangtua kandungnya. Namun, pelaku melarangnya hingga dianiaya menggunakan sebilah parang. Pelaku HE ditangkap pada Selasa (15/2/2022) malam," ujar Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Aniaya Ibu Kandung dengan Lempar HP, Pria di Deli Serdang Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Nenek

Akibat penganiayaan itu, sebut dia, korban mengalami luka bacok di kepala dan bahu.

Aksi KDRT tersebut dilakukan HE pada Sabtu (12/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

Istrinya saat itu di dalam kamar sedang mengemas pakaian untuk pulang ke Selat Panjang.

Namun, pelaku meminta agar istrinya tidak pulang kampung.

"Pelaku meminta istrinya tidak pulang kampung sambil menangis. Tetapi, korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya," sebut Mardiono.

Pelaku pun menjadi emosi lalu mengambil sebilah parang yang ada di bawah tempat tidur dan menganiaya kepala korban sebanyak satu kali.

Setelah itu, pelaku kembali menganiaya sang istri.

Usai menganiaya, kata Mardiono, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

"Korban sendiri keluar dari rumah dan meminta pertolongan kepada warga setempat," kata Mardiono.

Baca juga: Aniaya Ibu Hamil Saat Tagih Cicilan Pinjaman, Tiga Karyawan Bank Plecit Wonogiri Ditahan Polisi

Kemudian, warga membawa korban ke Puskemas Talikumain. Karena lukanya cukup serius, korban dirujuk ke Rumah Sakit Surya Insani dan dirawat selama tiga hari.

Korban tak terima perlakuan suaminya dan melapor ke Polres Rokan Hulu.

"Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tiga hari pengejaran pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mardiono.

Ia menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com