Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Warga Babel yang Dihukum Denda karena Prokes, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/02/2022, 15:03 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan belum pernah menjatuhkan sanksi denda pada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Penindakan yang dilakukan pemerintah daerah masih sebatas teguran dan sanksi sosial.

"Untuk denda langsung pada masyarakat belum ada, karena kami persuasif, sosialisasi dan teguran. Kalaupun hukuman, itu sifatnya sosial seperti membersihkan taman atau disuruh push-up," kata Kepala Satpol PP Bangka Belitung Yamoa Harefa kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Penyebab Kasus Aktif Covid-19 di Bangka Belitung Mencapai 2.046 Orang

Yamoa menuturkan, Satuan Polisi Pamong Praja selaku leading sector penertiban masyarakat di masa pandemi tidak ingin membebani masyarakat.

"Kondisi sulit karena pandemi. Ini kita pahami juga kondisi masyarakat. Selagi bisa ditegur, ya diberi teguran," ujar Yamoa.

Selain mempertimbangkan kondisi masyarakat, menurut Yamoa, Satgas juga harus bekerja sesuai standar prosedur.

Apabila ada temuan pelanggaran protokol kesehatan, maka harus ada sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.

"Misalnya hari ini bertemu masyarakat yang melanggar, langsung ditegur. Nah besoknya kita enggak ketemu lagi, jadi belum ada yang sampai bayar denda," kata Yamoa.

Baca juga: Jambore Pramuka di Bangka Belitung Ditunda

Sedangkan untuk kategori tempat usaha, menurut Yamoa, telah dilakukan proses hukum terhadap dua tempat usaha kafetaria.

Tempat usaha itu diwajibkan bayar denda yang uangnya langsung disetor ke kas daerah.

"Ada dua kafe di Pangkalpinang yang sudah diproses, itu langsung ke kasda," ujar Yamoa.

Baca juga: Jalankan Misi Rupiah Berdaulat, Kapal Perang TNI Bawa Uang Tunai ke Pulau Terluar Babel

Sebagaimana diketahui, Pemprov Bangka Belitung telah membuat Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Ketentuan denda dirinci dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01/SATPOL-PP/2021.

Bagi kalangan pejabat atau pimpinan, denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Ancaman denda maksimal juga berlaku bagi pengelola fasilitas umum atau pengelola acara sosial dan budaya yang berimplikasi melanggar protokol kesehatan.

Sementara bagi golongan pekerja, denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Adapun kasus aktif di Kepulauan Bangka Belitung hingga 20 Februari 2022, tercatat sebanyak 2.159 orang.

Dalam sehari terjadi penambahan sebanyak 216 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com