PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pira berinisial DM (20) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
DM ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua orang saudari sepupunya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Jambi Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
"Personel Jatanras menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial DM," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Indra menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi di sebuah rumah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat (18/2/2022) dan Sabtu (19/2/2022).
Saat itu, terang Indra, tersangka DM melakukan bujuk rayu terhadap kedua korban dan melakukan pencabulan.
"Atas kejadian tersebut bibi korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut," ucap Indra.
Setelah mendapat laporan, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat diintrogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, lanjut Indra, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polresta Pontianak guna pemerikasaan lebih lanjut," tutup Indra.
Baca juga: Hilang Sejak Januari, Gadis Remaja Ini Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.