Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pengeroyokan Anak di Kabupaten Semarang Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2022, 15:38 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Para pelaku pengeroyokan terhadap anak-anak divonis beragam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam sidang pada Rabu (16/2/2022).

Otak pengeroyokan, Iwan Setyo Purbowo divonis empat tahun penjara denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara pelaku lain, Revi Uzziel Purbowo, Enjang Juli Setiawan, Hariyanto, dan Purwanto divonis tiga tahun penjara denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Pengeroyok Anaknya hingga Koma Dibebaskan, Sumarni Menangis Sesenggukan Minta Keadilan Polisi

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herwin Setyawan.

Sebelumnya dia menuntut Iwan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara terdakwa lain dituntut empat tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang MR Wibisono mengatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014.

"Penganiayaan terjadi Sabtu (11/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Sasana JD Aster yang terletak di Lingkungan Gandekan RT 001 / RW 006 Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang," terangnya.

Baca juga: 4 WNA yang Terlibat Pengeroyokan di Bali Diserahkan ke Imigrasi, Segera Dideportasi

Pengeroyokan terjadi karena Iwan merasa anaknya dilecehkan para korban saat berada di Kolam Renang Glodokan di Lingkungan Glodokan Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen.

Kemudian terdakwa bersama rekan terdakwa yang lain menganiaya delapan orang, tujuh di antaranya masih anak-anak sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com