Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Sriwedari Solo

Kompas.com - 04/02/2022, 08:07 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi ungkap motif kedelapan tersangka kasus pengeroyokan di Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).

Kedelapan tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas), yang melakukan rapat bulanan di kafe kawasan Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Saat berada di kafe tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras (miras). Dua orang di antaranya membeli rokok kemudian berpapasan dengan korban.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Dijerat Pasal Berlapis Kepemilikan Senjata Tajam

Korban berinisial VAS (24) warga Balon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, insiden berawal ketika kendaraan yang dikemudikan pelaku melintas secara zigzag.

Para pelaku pun hampir menabrak VAS, sehingga korban melawan dengan mengangkat kakinya.

"Terjadilah kejar-kejaran karena dipengaruhi miras tersangka langsung melakukan pengeroyokan dan perusakan motor korban," jelas Ade, Kamis (3/2/2022).

Kedelapan tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951, tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam.

Ade menjelaskan, kelompok tersangka dan korban diketahui tidak saling kenal satu sama lain.

Baca juga: Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Polisi sampai Lepaskan Tembakan Peringatan

Kedelapan tersangka berinisial, M (32) dan LNH (22) warga kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali.

Kemudian, DH (30), JHF (20), AAA (21) warga Pasar Kliwon, Kota Solo, dan BTH (27) warga Colomadu, kabupaten Karanganyar.

Lalu, BFS (16) Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, dan BS (21), kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Akan tetapi di antara satu tersangka BFS yang masih di bawah umur, polisi menggunakan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur syarat diversi.

Baca juga: Tiga Pemuda Terlibat Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Magelang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Ditentukan syarat diversi pertama, yakni berlaku terhadap pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun.

"Ini ancaman penjara 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang. Maka terhadap salah satu tersangka di bawah umur ini tidak masuk syarat diversi sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

"Namun, terkait acara pidana tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kami lakukan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com