MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga pemuda diamankan aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, setelah diduga mengeroyok seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (23/1/2022) dini hari.
Mereka adalah AR (19) asal Cacaban Kota Magelang, AS (18) asal Payaman Kabupaten Magelang dan seorang remaja usia 16 tahun asal Kota Magelang.
Baca juga: Keluarga Kakek 89 Tahun Korban Pengeroyokan Berharap Pelaku Lain Segera Ditangkap
Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Sri Wigiyanti mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat pengemudi ojol bernama Jena Indriyanto (30), asal Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, hendak pulang kerumahnya usai mengantar pesanan.
Saat korban melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, tepatnya di Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, tiba-tiba ia dilempar kerikil oleh segerombolan remaja yang berada di tepi jalan.
“Kemudian korban berputar arah menghampiri gerombolan tersebut, dan menanyakan 'ada apa, mas?', tidak ada jawaban justru korban langsung dikeroyok oleh segerombolan remaja tersebut,” kata Yanti, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Kamis (27/1/2022).
Yanti melanjutkan, ketika korban hendak pergi menyelamatkan diri, ia sekilas melihat ada salah satu pelaku pengeroyokan yang mengeluarkan senjata tajam, lalu korban berlari meninggalkan lokasi dan sepeda motornya.
Menerima laporan tersebut, aparat Polres Magelang Kota segera menindaklanjuti hingga ketiga pemuda diringkus pada Minggu (23/1/2022) siang saat hendak pulang ke rumah masing-masing.
Ketiga pemuda itu saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres setempat untuk proses hukum selanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Satu tersangka lain masih menjalani proses penyidikan, karena usianya di bawah umur,” pungkas Yanti.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 unit sepeda motor, kaleng bekas cat, helm ojol, jaket hijau ojol, dan papan kayu.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Kakek 89 Tahun Sebut Pengeroyokan Tak Terkait Kasus Sengketa Tanah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.