KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 lantaran kasus Covid-19 cukup tinggi.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, pelaksanaan PPKM level 3 yang didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2022 itu berlaku selama sepekan mulai Selasa (15/2/2022) hingga Selasa (21/2/2022) minggu depan.
Baca juga: Bandar Lampung PPKM Level 3, Acara Pernikahan Ditiadakan, Pintu Masuk Kota Disekat
"Angka positif kita lebih dari 50 per 100.000 penduduk setiap minggunya. Jadi kenaikkannya cukup tinggi. Hari ini saja capai 296 orang penambahan warga terpapar Covid-19," kata Fitra dalam keterangannya.
Fitra mengatakan, Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan telah terisi 100 persen.
Satgas mencatat saat ini ada 212 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Sedangkan 1.838 orang menjalani isolasi mandiri.
"Testing kita terus perbanyak melalui tracing kontak erat," kata Fitra.
Pihaknya, kata dia, tengah melakukan percepatan vaksinasi. Angka vaksinasi di Karawang baru mencapai 88,38 persen. Hanya saja untuk anak usia 6-11 tahun sudah mencapai 93 persen lebih.
Baca juga: 5 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3
"Lansia juga kita fokuskan, karena baru 63 persen. Untuk lansia memang menjadi tantangan tersendiri bagi tim vaksinasi karena beberapa faktor. Tapi insya Allah kita berusaha agar lansia bisa vaksin," ucapnya.
Karenanya, Fitra mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.