Otak pengeroyokan, Iwan Setyo Purbowo divonis empat tahun penjara denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara pelaku lain, Revi Uzziel Purbowo, Enjang Juli Setiawan, Hariyanto, dan Purwanto divonis tiga tahun penjara denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herwin Setyawan.
Sebelumnya dia menuntut Iwan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara terdakwa lain dituntut empat tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang MR Wibisono mengatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014.
"Penganiayaan terjadi Sabtu (11/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Sasana JD Aster yang terletak di Lingkungan Gandekan RT 001 / RW 006 Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang," terangnya.
Pengeroyokan terjadi karena Iwan merasa anaknya dilecehkan para korban saat berada di Kolam Renang Glodokan di Lingkungan Glodokan Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen.
Kemudian terdakwa bersama rekan terdakwa yang lain menganiaya delapan orang, tujuh di antaranya masih anak-anak sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/153850378/otak-pengeroyokan-anak-di-kabupaten-semarang-divonis-4-tahun-penjara
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan