Salin Artikel

Otak Pengeroyokan Anak di Kabupaten Semarang Divonis 4 Tahun Penjara

Otak pengeroyokan, Iwan Setyo Purbowo divonis empat tahun penjara denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara pelaku lain, Revi Uzziel Purbowo, Enjang Juli Setiawan, Hariyanto, dan Purwanto divonis tiga tahun penjara denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herwin Setyawan.

Sebelumnya dia menuntut Iwan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara terdakwa lain dituntut empat tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang MR Wibisono mengatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014.

"Penganiayaan terjadi Sabtu (11/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Sasana JD Aster yang terletak di Lingkungan Gandekan RT 001 / RW 006 Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang," terangnya.

Pengeroyokan terjadi karena Iwan merasa anaknya dilecehkan para korban saat berada di Kolam Renang Glodokan di Lingkungan Glodokan Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen.

Kemudian terdakwa bersama rekan terdakwa yang lain menganiaya delapan orang, tujuh di antaranya masih anak-anak sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/153850378/otak-pengeroyokan-anak-di-kabupaten-semarang-divonis-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke