Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Aceh Ringkus 6 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 14 Kg Sabu dan 16 Kg Ganja Diamankan

Kompas.com - 15/02/2022, 16:01 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Aceh.

Dari enam tersangka, petugas BNN megamankan barang bukti 14 kilogram narkotika jenis sabu dan 16 kilogram ganja kering siap edar.

“Hari ini kita merilis hasil pengungkapan kasus narkotika golongan satu ganja dan sabu,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, Kepala BNN Provinsi Aceh kepada wartawan, Selasa (15/02/2022).

Baca juga: 2 Sahabat Jadi Kurir Narkoba di Bintan, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Heru menyebutkan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Aceh tersebut berhasil dilakukan oleh petugas dari dua lokasi terpisah.

Pengungkapan kasus peredaran sabu berhasil dilakukan petugas pada Jumat (4/2/2022) di wilayah Kabupaten Aceh timur.

"Kasus sabu, petugas mengamankan tiga orang tersangka yaitu ZK, MS dan ZN dengan barang bukti 14 kilogram sabu. Masing masing tersangka berperan sebagai penerima dan penyimpan sabu dari tersangka M yang berada di Malaysia, dan kini menjadi DPO,” katanya.

Masih kata Heru, barang bukti 14 kilogram sabu yang diamankan petugas dari tiga tersangka tersebut diperoleh dari tersangka A yang dipasok melalui jalur tikus perairan laut Aceh dari Malaysia.

"Barang bukti sabu tersebut terbungkus dengan kemasan teh bertulisan China (aksara mandarin). Sebagian barang bukti yang diamankan petugas, ditanam di belakang rumah tersangka,” ucapnya.

Baca juga: 175 Truk ODOL di Sumbar Terjaring Razia, 10 Sopir Positif Narkoba

Sementara itu pengungkapan peredaran narkotika jenis golongan satu yaitu ganja kering berhasil dilakukan petugas pada Sabtu (24/1/2022) dari tersangka AS warga Desa Surein, Kota Banda Aceh dan SR warga Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Kedua tersangka berperan sebagai kurir dan penjual ganja di Banda Aceh.

Ganja tersebut diamankan dari tersangka AS di Sureien Banda Aceh sebagai pengedar, kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka SR warga Seulimum sebagi kurir, sementara satu tersangka lain TK warga Lamteuba Aceh Besar sebagai pemilik ladang ganja kini menjadi DPO,” sebutnya.

Keenam tersangka pengedar sabu dan ganja tersebut melanggar undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55, 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/ pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com