JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo, Papua, belum berakhir meski sudah berlangsung selama 15 bulan atau sejak pemungutan suara pertama dilakukan pada 9 Desember 2020.
Dalam prosesnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bahkan keputusan terakhir yang memutuskan PSU total dan diskualifikasi salah satu calon bupati, berujung pada aksi pembakaran sejumlah fasilitas umum dan rumah warga.
Kini, hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU kedua yang dilakukan pada 30 Januari 2022 di Distrik Elelim kembali digugat oleh Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel.
Menggugat Waktu Pelaksanaan PSU
Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel Yance Tenoye menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi materi gugatan ke MK.
Ia menegaskan, bukan hasil perolehan suara yang menjadi inti gugatan, melainkan waktu pelaksanaan PSU.
"Pasca putusan 145 itu, MK memberikan waktu pelaksanaan (PSU) itu 120 hari yang berakhir pada 17 Desember 2021, lalu KPU melakukan tahapan lebih dari 120 hari karena pemungutan suara baru dilakukan pada 26 Januari 2022," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/02/2022).
Hal tersebut yang kemudian dilihat tim Lakius Peyon-Nahum Mabel sebagai sebuah pelanggaran.
"Menurut kami KPU tidak melaksanakan tahapan, kalaupun tahapan dilakukan sudah lewat dari 120 hari. Kami beranggapan KPU tidak melaksanakan tahapan sesuai amar putusan 145," kata dia.
Yance menyebut, Lakius Peyon sebagai calon petahana memikirkan dampak konflik politik yang berkepanjangan bagi masyarakat Yalimo.
Baca juga: Pilkada Yalimo Belum Usai meski Sudah 2 Kali PSU, Paslon Kembali Layangkan Gugatan ke MK
Namun, penegakan demokrasi agar masyarakat juga bisa mendapat pengalaman dari pesta demokrasi yang taat hukum, dianggapnya menjadi hal lebih penting.
"Sebenarnya Pak Lakius sudah berjiwa besar menerima, artinya (sekarang) kita tegakan demokrasi karena pelaksanaan ini sudah keluar dari Putusan 145 maka sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti saja aturannya," kata Yance.
"Artinya setiap keputusan KPU kenapa dibatalkan MK terus, jadi sebenarnya persoalan ada di KPU, jadi kalau KPU jalan netral tidak ada masalah," tambahnya.
Selain itu, Yance juga mengetahui ada materi gugatan lain mengenai hasil perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Mengenai gugatan perolehan suara itu hanya alternatif saja," katanya.
Masyarakat Terdampak Konflik Politik
Konflik politik di Yalimo sempat memanas saat MK mengabulkan gugatan Lakius Peyon-Nahum Mabel untuk mendiskualifikasi pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo pada 29 Juni 2021.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta.
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.
Pascaputusan MK tersebut, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.