JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pilkada Yalimo belum juga usai meski sudah berlangsung selama 15 bulan sejak Pilkada Serentak 2020 dilakukan pada 9 Desember 2020.
Pada 30 Januari 2022, KPUD Yalimo telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) kedua.
Namun, hasil rekapitulasi tersebut kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada gugatan, Lakius Peyon mengajukan gugatan dengan nomor perkara 154/PHP.BUP.XIX/ 2022, dia gugat hasil rekapitulasi," ujar Anggota Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/2/2022).
Dengan adanya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi perhitungan suara yang memenangkan pasangan Nahor Nekwek-John Wilil belum final.
"Hasil Pilkada Yalimo belum final, masih berproses di MK, nanti MK baru putuskan seperti apa," kata dia.
Baca juga: PSU Pilkada Yalimo Diklaim Aman, 1.500 Anggota Brimob Dikerahkan
Melkianus menegaskan, pengajuan gugatan hasil pilkada adalah hak setiap peserta sehingga proses tersebut harus dihormati semua pihak.
Oleh karena itu, KPU akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menjawab gugatan tersebut.
"KPU akan menyiapkan seluruh dokumen, mulai dari hasil di TPS, distrik dan tingkat kabupaten, itu yang disiapkan untuk menjawab permohonan daei pihak termohon," kata Melkianus.
Sebelumnya, Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.