Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Beroperasi, Paguyuban Hiburan dan Kafe di Sriwedari Geruduk DPRD Kota Solo

Kompas.com - 14/02/2022, 20:27 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Perwakilan sejumlah orang dari Paguyuban Hiburan dan Kafe Sriwedari (PHS) mendatangi kantor DPRD Solo, Senin (14/2/2022).

Kedatangan mereka meminta kejelasan soal lokasi usaha mereka ditutup oleh pihak kepolisian selama dua pekan tanpa alasan yang jelas.

Kedatangan mereka diterima secara langsung oleh Perwakilan dari Komisi IV DPRD Kota Solo, di Ruang Banggar DPRD Kota Solo, di Jalan Adi Sucipto, Karangasem, Laweyan, Kota Solo.

Baca juga: Diprotes Pedagang, Retribusi Kios di Sriwedari Solo Kini Turun Jadi Rp 200.000

Perwakilan Kafe Putri, Eka Febri Indriani, mengatakan sebagai rakyat kecil penutupan ini sangat memberatkan lantaran mereka tidak memiliki pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Mohon solusi dari bapak-ibu supaya kita semua rakyat kecil bisa mencari nafkah," kata Eka, kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Total kurang lebih 40 karyawan, dalam setiap kafe yang beroperasi di kawasan Sriwedari tersebut. "Kalau tak mengadu ke DPRD, lantas ke siapa?," tanya dia.

Sementara itu, Perwakilan Kafe Raya, Iwan Setiawan, mengatakan selama penutupan kafe tempat ia bekerja, ia bingung untuk menghidupi keluarganya.

"Kami punya keluarga semua untuk dicukupi anak istri. Mohon penjelasan karena dua pekan ini belum buka," jelas dia.

Sedangkan perwakilan dari Kafe Bintang, Ridwan Efendy menjelaskan sejak 2007 mereka sudah membuka usaha di Sriwedari.

Baca juga: Tidak Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Sriwedari Solo

"Tapi kok dua pekan ini, mungkin karena terganjal keadaan yang kita tak tahu dan tak diinginkan, kami tak bisa bekerja. Mewakili anak-anak saya, mohon agar diperkenankan dan bisa diberikan solusi untuk bekerja kembali," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji, menyatakan akan menampung semua masukan dan keluh kesah peserta audiensi.

Serta berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara PHS dengan kepolisian dan dinas terkait.

"Kalau memungkinkan ya nanti perwakilan PHS bertemu dengan dinas terkait dan Polsek Laweyan. Jadi ini biar tidak melebar. Apalagi ini kalau saya lihat masih banyak kesalahpahaman. Yang jelas ini kamu tampung dulu," jelas dia, seusai melakukan audiensi di DPRD Solo, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Dijerat Pasal Berlapis Kepemilikan Senjata Tajam

Sementara itu, Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A Rachman membenarkan pihaknya minta pengusaha kafe di kawasan Sriwedari untuk menutup usahanya.

Pertama karena lokasi hiburan di sriwedari itu illegal karena tidak mengantongi izin usaha dari Pemkot.

"Kitakan sesuai prosedur. Kita sudah bersurat juga ke Satpol PP. ada 5 lokasi usaha yang kita minta tutup," jelas Bobby, Senin (14/2/2022).

"Sebenarnya kita dari awal sudah melakukan mediasi dengan pengusaha hiburan Sriwedari, pada dasarnya Polsek Laweyan akan normatif, apabila memiliki izin dari Pemkot, silakan jalan. Kalau tidak memiliki izin berarti ilegal. Bisa membuat iri tempat hiburan lain yang notabene-nya memiliki izin," pungkas Kapolsek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com