Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Anak Kandung di Salatiga Divonis 15 Tahun

Kompas.com - 10/02/2022, 16:53 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosa anak, MS (42) divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (10/2/2022).

Putusan untuk warga Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Dwi Utami.

Sebelumnya dia dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Buruh Tani Ini Tega Perkosa Anak Kandung Usia 17 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ketua Majelis Hakim Ari Listyawati yang mengadili perkara tersebut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

MS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sedangkan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Atas putusan tersebut, JPU Asri Dwi Utami menyatakan pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim," ungkapnya.

Baca juga: Ayah Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Ketahuan Sang Ibu Saat Periksa ke Bidan

Diketahui, tersangka MS telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak berusia sekira empat atau lima tahun.

"Sementara saat ini usia korban sudah 16 tahun," paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com