Salin Artikel

Pemerkosa Anak Kandung di Salatiga Divonis 15 Tahun

Putusan untuk warga Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Dwi Utami.

Sebelumnya dia dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ari Listyawati yang mengadili perkara tersebut, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

MS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sedangkan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Atas putusan tersebut, JPU Asri Dwi Utami menyatakan pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim," ungkapnya.

Diketahui, tersangka MS telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak berusia sekira empat atau lima tahun.

"Sementara saat ini usia korban sudah 16 tahun," paparnya.


Perbuatan yang dilakukan MS kepada anaknya LS (16) tergolong keji. Dia tega melakukan pencabulan kepada anaknya sejak 2009.

Bahkan, sejak Agustus 2021 anaknya tersebut dipaksa melayaninya sebanyak dua hingga tiga kali seminggu.

Tak kuat menerima perbuatan ayahnya, LS yang masih SMP ini melakukan percobaan bunuh diri di sekolahnya.

Namun LS berhasil diselamatkan oleh gurunya, yang kemudian melapor ke polisi. LS sudah tiga kali melakukan percobaan bunuh diri.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/165319278/pemerkosa-anak-kandung-di-salatiga-divonis-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke