PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua pemain sepak bola di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang terlibat keributan di lapangan dituntut hukuman penjara 3 bulan 2 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga Fahmi Idris saat persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat (4/1/2022).
Jaksa mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Febri Setiawan dalam sebuah pertandingan sepakbola antar kampung (tarkam), pada Agustus 2021.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan 2 hari," kata jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa mengatakan, pertimbangan yang memberatkan yaitu kedua terdakwa tidak jujur.
Adapun pertimbangan yang meringankan yaitu, belum pernah dihukum, bertindak sopan, menyesal ,dan merasa bersalah.
Selain itu, antara korban dan terdakwa telah berdamai di depan persidangan.
Ketua Majelis Hakim M Umaryaji mengatakan, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dan duplik. Sidang putusan rencananya akan digelar, Kamis (10/1/2022) pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, pertikaian antar-pemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu berujung pada pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.