Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WN China di NTT Dideportasi ke Negara Asal

Kompas.com - 03/02/2022, 10:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua usai 2,5 tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), 

"Yang bersangkutan didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama dua hari satu malam sambil menunggu proses pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Halim menyebut, Fang dideportasi ke negara asalnya China. Proses pemulangan Fang, lanjut Halim, dilakukan pada Rabu (2/2/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita via darat dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.

Baca juga: Selundupkan 229 iPhone, WN China Dipenjara 2 Tahun di NTT hingga Dideportasi ke Timor Leste

Kemudian hari ini Fang akan menjalani Swab PCR, termasuk dua petugas dari kantor Imigrasi Atambua yang mengawal Fang.

Setelah hasil keluar dan dinyatakan negatif, Fang dan petugas Imigrasi Atambua akan melanjutkan penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan lanjut penerbangan ke China.

Pihak keluarga Fang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta sebagai upaya proses pemulangan. 

"Hasil koordinasi itu, pihak kedutaan kurang kooperatif akibat banyak warga negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron)," kata Halim.

Petugas Inteldakim Kanim Atambua pun langsung berkoordinasi dengan pihak airlines terkait pemulangan Fang.

Baca juga: Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya

Hasil koordinasi dengan pihak airlines, Fang meninggalkan wilayah Indonesia via Soekarno Hatta menuju China menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957, pada 5 Februari mendatang.

Halim mengungkapkan, Fang sebelumnya dipenjara karena terlibat kasus penyelundupan ratusan ponsel merek iPhone. 

Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste. Ia terbang dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melakukan perjalanan darat dari Dili, ibu kota Timor Leste. 

Baca juga: Tercatat 766 Kasus DBD di NTT, Dinkes: Jumlah Pasien Meninggal 4 Orang

Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus yang setelah dicek dengan x-ray diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa.

Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com