Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelarangan Natal di Tulang Bawang, Tersangka Bertambah 8 Orang

Kompas.com - 25/01/2022, 13:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditrkrimum) Polda Lampung kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan persekusi dan pelarangan ibadah Natal 2021 di Tulang Bawang.

Kasus ini sempat viral dan berakhir damai.

Namun, proses hukum atas tindak pidana dugaan persekusi ini tetap berjalan.

Baca juga: Viral Video Massa Datangi Gereja Saat Ibadah Natal di Tulang Bawang Lampung, Ini Kata Polisi

Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditkrimum Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, penetapan delapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dari kasus yang terjadi pada 25 Desember 2021 itu.

Dugaan persekusi ini terjadi di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Kampung Banjar Agung, Tulang Bawang.

“Ada delapan orang yang kembali kami tetapkan sebagai tersangka kasus permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan dan atau dengan kekerasan atau ancaman merintangi upacara agama,” kata Dodon di Mapolda Lampung, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sudarto Siapkan Praperadilan Kasus Postingan Pelarangan Natal di Sumbar

Sebelumnya, seseorang berinisial IMR sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun delapan tersangka itu masing-masing yakni AM (datang bersama IMR dan menanyakan izin gereja).

Kemudian SM (meminta mematikan musik saat perayaan Natal), dan PT (memasang kayu segel).

Kemudian, EH (mengumpulkan tanda tangan warga dengan imbalan Rp50.000), TR (memasang kayu segel), dan AS (mengancam memukul anak pendeta).

Berikutnya, berinisial EP (memasang kayu segel) dan JS (ikut menanyakan izin gereja).

Dodon mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 156 A huruf a KUHP jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 175 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Dodon.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang diduga aksi pelarangan ibadah Natal di Tulang Bawang menjadi viral di media sosial.

Pelarangan ibadah Natal itu terjadi di Gereja GPI Tulang Bawang pada Sabtu (25/12/2021).

Pada video berdurasi 58 detik tersebut, terlihat sekelompok orang mendatangi bangunan yang disebut sebagai lokasi ibadah Natal.

Sekelompok orang ini kemudian menanyakan izin operasional gereja yang sedang dalam pembangunan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com