Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/01/2022, 20:28 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus korupsi dana hibah bantuan sosial pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020 di Provinsi Banten divonis berbeda.

Adapun dua mantan pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Banten (Kesra Pemprov Banten) divonis 4 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya yaitu mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten, Ivan Santoso serta Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana selama 4 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).

Sedangkan tiga terdakwa Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Agus Gunawan selaku honorer di Kesra divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Belah Semangka, Dugaan Modus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

"Menghukum terdakwa Epieh Saepudin untuk membayar uang pengganti Rp96 juta atau dipenjara satu tahun," ujar Slamet dihadapan terdakwa menyaksikan video dari Rutan Pandeglang.

Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara khususnya menghambat bantuan pondok pesantren.

"Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya," kata Slamet.

Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Jaksa menuntut terdakwa Ivan dan Tonton 6 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Regional
Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Regional
 Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com