LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang pemuda di Way Kanan, Lampung, ditangkap aparat kepolisian.
Keempatnya memperkosa anak di bawah umur secara bersama-sama di sebuah kebun kopi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, keempat pemuda tersebut ditangkap pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Diharapkan Timbulkan Efek Jera
"Kita tangkap di masing-masing kediaman mereka di wilayah Kecamatan Banjit," kata Andre melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Keempat pemuda tersebut berinisial AN (24), ES (32), OD (26) dan JS (18), warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Adapun korban baru berusia 12 tahun.
Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Saat kejadian, korban sudah berusaha melawan.
Namun, bocah malang itu diancam dan dipaksa oleh pelaku.
"Empat pelaku ini kemudian bergantian memperkosa korban," kata Andre.
Andre mengatakan, keempat pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Karena perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari 1 orang, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok," kata Andre.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.