Salin Artikel

4 Pemuda di Way Kanan Perkosa Anak Kecil di Kebun Kopi

Keempatnya memperkosa anak di bawah umur secara bersama-sama di sebuah kebun kopi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, keempat pemuda tersebut ditangkap pada Selasa (11/1/2022).

"Kita tangkap di masing-masing kediaman mereka di wilayah Kecamatan Banjit," kata Andre melalui keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Keempat pemuda tersebut berinisial AN (24), ES (32), OD (26) dan JS (18), warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Adapun korban baru berusia 12 tahun.

Saat kejadian, korban sudah berusaha melawan.

Namun, bocah malang itu diancam dan dipaksa oleh pelaku.

"Empat pelaku ini kemudian bergantian memperkosa korban," kata Andre.

Andre mengatakan, keempat pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Karena perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari 1 orang, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok," kata Andre.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/143634978/4-pemuda-di-way-kanan-perkosa-anak-kecil-di-kebun-kopi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke