Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Sumsel Diperkosa Bergilir 6 Pemuda

Kompas.com - 06/01/2022, 13:35 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial KY (15), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pemuda yang baru dikenalnya.

KY diperkosa setelah sebelumnya korban sempat dicekoki miras oleh para tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni AR (23), ME (22), RSP (19) dan Yg (22) yang kini telah ditahan usai ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang, pada Senin (3/1/2022).

Baca juga: 2 Remaja di Sumsel Dikeroyok Geng Motor Saat Sedang Nongkrong, Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, dua tersangka lagi inisial IN dan Y kini masih dalam pengajaran.

Kejadian itu bermula, saat korban KY dijemput oleh pelaku IN dan membawanya menuju rumah RSP di kawasan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada Senin (27/12/2021) lalu.

Setelah sampai di lokasi, KY melihat lima orang sudah berada di rumah RSP.

Baca juga: Pengakuan Pembunuh Pasutri di Sumsel: Saya Niat Mau Bakar Rumahnya untuk Hilangkan Jejak

"Lalu korban berkenalan dengan pelaku dan diajak untuk minum miras bersama. Korban sempat menolak namun akhirnya tetap dipaksa oleh pelaku," kata Tohirin kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Tersangka Y yang menjadi buronan lalu mengambil miras tersebut dan menuangkannya langsung ke mulut korban.

KY lantas menjadi mabuk hingga akhirnya hilang kesadaran.

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh enam orang pelaku untuk memperkosa korban secara bergilir.

Pada Selasa (28/12/2021) pagi korban akhirnya diantar pulang oleh tersangka RSP ke rumah nenek korban yang berada di Desa Tangga Rasa Kecamatan Pendopo.

"Ketika pulang korban akhirnya bercerita kepada keluarganya kalau sudah digilir (diperkosa). Sehingga mereka langsung melapor dan penyidik melakukan pengejaran keenam tersangka. Sekarang baru dapat empat tersangka, dua orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 81 Ayat ayat 2 Juncto pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Kita imbau dua pelaku yang masih buron ini untuk menyerahkan diri sebelum diberi tindakan tegas," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com