Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unri yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau Ditangkap

Kompas.com - 06/01/2022, 12:57 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AH, seorang pria pelaku pengrusakan dan penjarahan rumah orang di Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya berhasil diringkus Polres Kampar setelah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku AH ditangkap di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) pagi.

"Pelaku berhasil kami amankan ditempat persembunyiannya di Kota Bekasi," ujar Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Cerita Relawan soal Penjarahan Barang-barang Korban Letusan Semeru: Ada Perabot hingga Uang Rp 25 Juta

Bery menjelaskan, AH yang merupakan mantan ketua koperasi sawit Kopsa-M M di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap setelah melakukan tindakan kriminal.

AH merupakan otak atau dalang aksi perusakan dan penjarahan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

"AH ini sebelumnya telah kita tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pelaku lainnya dalam kasus perusakan dan penjarahan," kata Bery.

Namun, sambung dia, AH tidak pernah mau menghadiri panggilan penyidik. Sementara dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Marvel serta Hendra Sakti, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Selanjutnya pada pertengahan November 2021 lalu, penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan AH dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pasalnya, dosen di Universitas Riau itu diduga melarikan diri dan akhirnya berhasil diringkus polisi.

AH, sebut Bery, saat ini ditahan di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bery menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

"Kami juga tidak akan mentolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum. Karena, setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum," tegas Bery.

Baca juga: Kabur dari Lapas, 2 Narapidana Lakukan Aksi Pencurian dan Perusakan

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Riau, menetapkan ketua koperasi sawit Kopsa-M berinisial AH menjadi tersangka.

Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, itu jadi tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran terhadap karyawan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada Kamis (15/10/2020) lalu.

Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini, karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

AH dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dan Pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Dua orang pelaku lainnya, Marvel dan Hendra Sakti lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kampar. Kedua tersangka telah divonis di Pengadilan Negeri Bangkinang beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com