BOJONEGORO, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pedagang seprai berinisial BFS (37), karena diduga memalsukan merek dagangan milik orang lain.
Warga Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu telah memproduksi seprai dan memasang label dengan merek Bonita.
Padahal, merek atau produk dagang itu merupakan milik orang lain yang telah dipatenkan melalui hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
"Pelaku memang memproduksi dan memberikan merek Bonita palsu, sehingga merugikan pemilik merek dagang tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Frans Dalenta Kambaren, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Selain memproduksi seprai, BFS juga memasarkan sendiri produk dengan label merek Bonita palsu itu kepada masyarakat. Produk itu dipasarkan di Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Baca juga: Pembuat Sampo Palsu Sengaja Pakai Merek Terkenal, Ini Motifnya
Frans menambahkan, pemalsuan produk seprai itu terungkap saat pemilik hak merek Bonita menemukan produk palsu itu di pasaran.
Pemilik hak merek Bonita menelusuri produsen yang memalsukan produk tersebut dengan menyamar sebagai pembeli.
"Pemilik hak merek mengetahui sendiri produknya dipalsukan setelah menyamar jadi pembeli dan menemui pelaku yang telah memalsukannya," ungkapnya.
Selanjutnya, pemilik hak produk seprai merek Bonita melaporkan temuannya tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku.