Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat dan Pasarkan Seprai Palsu, Warga Bojonegoro Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Kompas.com - 04/01/2022, 20:39 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pedagang seprai berinisial BFS (37), karena diduga memalsukan merek dagangan milik orang lain.

Warga Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu telah memproduksi seprai dan memasang label dengan merek Bonita.

Padahal, merek atau produk dagang itu merupakan milik orang lain yang telah dipatenkan melalui hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

"Pelaku memang memproduksi dan memberikan merek Bonita palsu, sehingga merugikan pemilik merek dagang tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Frans Dalenta Kambaren, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Selain memproduksi seprai, BFS juga memasarkan sendiri produk dengan label merek Bonita palsu itu kepada masyarakat. Produk itu dipasarkan di Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

Baca juga: Pembuat Sampo Palsu Sengaja Pakai Merek Terkenal, Ini Motifnya

Frans menambahkan, pemalsuan produk seprai itu terungkap saat pemilik hak merek Bonita menemukan produk palsu itu di pasaran.

Pemilik hak merek Bonita menelusuri produsen yang memalsukan produk tersebut dengan menyamar sebagai pembeli.

"Pemilik hak merek mengetahui sendiri produknya dipalsukan setelah menyamar jadi pembeli dan menemui pelaku yang telah memalsukannya," ungkapnya.

Selanjutnya, pemilik hak produk seprai merek Bonita melaporkan temuannya tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku.

 

Pada saat penangkapan, petugas mengamankan puluhan produk seprai merek Bonita palsu, sebuah printer yang dipakai untuk mencetak label palsu, dan bahan kain seprai.

"Pengakuannya, pelaku nekat memproduksi seprai palsu demi menghidupi keluarga," tutur Frans.

Baca juga: Bupati Bojonegoro Diperiksa 5 Jam soal Aduan Chat WhatsApp Wabup

Polisi telah menetapkan BFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis. Pelaku terancam lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com