Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diputus, Pemuda di Banyumas Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar di Medsos

Kompas.com - 04/01/2022, 20:26 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AJ (25), warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi karena menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya di media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, tersangka menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya, berinisial DV (21), karena tidak terima diputus secara sepihak.

Baca juga: Setelah Diperkosa, Gadis Ini Diperas Rp 5 Juta, Pelaku Ancam Sebar Foto Vulgar Korban

"Pelaku diketahui menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan juga Whatsapp pada Februari sampai April 2020. Pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban," kata Berry kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Berry menjelaskan, pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017. Kemudian pada akhir tahun 2019 korban memutus hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.

"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal tahun 2019. Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," ujar Berry.

Setelah putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya. Namun ancaman tersebut diabaikan oleh korban.

"Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos. Sekitar Oktober 2020 pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu," kata Berry.

Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada bulan Oktober 2020.

"Tahu dilaporkan polisi, pelaku kabur. Tahun 2021 ada info di Jakarta, kami cari tidak ketemu. Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ujar Berry.

Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Cerita Juru Bahasa Isyarat Pers Rilis Kepolisian, Buat Ungkapan untuk Kata Vulgar dan Sadis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aksi Pria Terjun ke Sumur Gara-gara Rebutan Warisan, Hanya 'Prank' Akhirnya Naik Sendiri

Aksi Pria Terjun ke Sumur Gara-gara Rebutan Warisan, Hanya "Prank" Akhirnya Naik Sendiri

Regional
Kepsek Diduga Lecehkan Guru dan Murid di Sampang, Pelaku: Pelapor Ingin Menyingkirkan Saya

Kepsek Diduga Lecehkan Guru dan Murid di Sampang, Pelaku: Pelapor Ingin Menyingkirkan Saya

Regional
[POPULER NUSANTARA] Gibran Komentari Soal Gula dalam Susu Kotak | Ribuan Guru Terima Honor dari Dana BOS

[POPULER NUSANTARA] Gibran Komentari Soal Gula dalam Susu Kotak | Ribuan Guru Terima Honor dari Dana BOS

Regional
Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Regional
Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Regional
Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Regional
Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Regional
Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Regional
Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Regional
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Regional
'Prank' Terjun ke Sumur Gara-gara Warisan, Pria di Banyumas: Ini Saya Tidak Ditolong?

"Prank" Terjun ke Sumur Gara-gara Warisan, Pria di Banyumas: Ini Saya Tidak Ditolong?

Regional
Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi Dipungut Biaya Visum dan Ambulans, Uang Dikembalikan

Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi Dipungut Biaya Visum dan Ambulans, Uang Dikembalikan

Regional
Ruang Farmasi dan Rawat Jalan RSUD M.Ashari Pemalang Terbakar, Pengunjung Panik

Ruang Farmasi dan Rawat Jalan RSUD M.Ashari Pemalang Terbakar, Pengunjung Panik

Regional
Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Regional
28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com