PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AJ (25), warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi karena menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, tersangka menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya, berinisial DV (21), karena tidak terima diputus secara sepihak.
Baca juga: Setelah Diperkosa, Gadis Ini Diperas Rp 5 Juta, Pelaku Ancam Sebar Foto Vulgar Korban
"Pelaku diketahui menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan juga Whatsapp pada Februari sampai April 2020. Pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban," kata Berry kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Berry menjelaskan, pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017. Kemudian pada akhir tahun 2019 korban memutus hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.
"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal tahun 2019. Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," ujar Berry.
Setelah putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya. Namun ancaman tersebut diabaikan oleh korban.
"Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos. Sekitar Oktober 2020 pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu," kata Berry.
Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada bulan Oktober 2020.
"Tahu dilaporkan polisi, pelaku kabur. Tahun 2021 ada info di Jakarta, kami cari tidak ketemu. Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ujar Berry.
Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Cerita Juru Bahasa Isyarat Pers Rilis Kepolisian, Buat Ungkapan untuk Kata Vulgar dan Sadis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.