Pada saat penangkapan, petugas mengamankan puluhan produk seprai merek Bonita palsu, sebuah printer yang dipakai untuk mencetak label palsu, dan bahan kain seprai.
"Pengakuannya, pelaku nekat memproduksi seprai palsu demi menghidupi keluarga," tutur Frans.
Baca juga: Bupati Bojonegoro Diperiksa 5 Jam soal Aduan Chat WhatsApp Wabup
Polisi telah menetapkan BFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis. Pelaku terancam lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.