Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong Yalsa Butik di Aceh, Gelar Acara Mewah Dihadiri Istri Gubernur, Rugikan Anggota hingga Rp 164 Miliar

Kompas.com - 23/12/2021, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Syafrizal bin Razali (30) dan Siti Hilmi Amrullah binti Sukahar (31), pasangan suami istri di Aceh, terdakwa perkara dugaan investasi bodong berkedok busana muslimah dijatuhkan vonis lepas.

Vonis lepas tersebut dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12/2021).

Fackrurazi, kuasa hukum terdakwa menyebut, dakwaan JPU tidak terbukti dan perkara tersebut bukan tindak pidana, namun ranah perdata.

Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique di Aceh Divonis Bebas

Sementara itu, ratusan reseller dan member yang memantau jalannya persidangan dari luar, tiba-tiba histeris dan menangis saat majelis hakum membacakan amar putusan lepas.

"Alhamdulillah ya Allah, semoga uang kami kembali lagi dan Yalsa Butik dapat berjaya kembali, Saya selaku reseller Yalsa Butik dan investasi saya Rp 2 milliar," kata salah satu wanita paruh baya pendukung owner Yalsa Butik saat dikonfirmasi wartawan.

Saat sidang digelar, ratusan reseller dan member baik pendukung maupun korban Yalsa Butik ikut datang lansung menyaksikan proses persidangan.

Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Butik, Suami Istri Pemilik Yalsa Boutique Ditahan, Himpun Dana Rp 164 M

Kerugian mencapai 164 miliar

Barang bukti mobil yang diamankan dari Yalsa Butik diantaranya; Alphard, Fortune, Rush, Yaris dan Civic Turbo dengan nilai ditaksir mencapai Rp 2 Milliar lebih.KOMPAS.COM/TEUKU UMAR Barang bukti mobil yang diamankan dari Yalsa Butik diantaranya; Alphard, Fortune, Rush, Yaris dan Civic Turbo dengan nilai ditaksir mencapai Rp 2 Milliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan investasi bodong tersebut diduga menimbulkan kerugian lebih dari Rp 164 miliar.

Kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boetique dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investasi yang ditawarkan adalah menjual busana muslim dan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.

Beberapa bulan setelah penawaran tersebut, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya di Yalsa Boutique.

Baca juga: Reseller Investasi Bodong Yalsa Butik Menangis Ditagih Miliaran Rupiah hingga Diancam Dibunuh

Kedua terdakwa juga merekrut orang yang bisa mencari para pemodal.

Menurut jaksa, hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai lebih dari Rp 164,2 miliar melalui 204 pencari pemodal, dengan anggota sekitar 19.566 orang.

Reseller ditagih ratusan member

Ilustrasi utang leverage adalah, leverage ratio adalah, leverage artinya, leverage ratio artinyafromdebttomillionaire.com, dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi utang leverage adalah, leverage ratio adalah, leverage artinya, leverage ratio artinya
Kasus investasi bodong tersebut bergulir sejak awal tahun 2020.

Salah satu reseller Yalsa Butik, Nur Cahya menceritakan kejadian yang ia alami karena tak memberikan keuntungan dan tak bisa mengembalikan uang milik anggotanya.

Ia bercerita bergabung dengan Yalsa Butik pada Februari 2020. Kala itu, pemilik Yalsa Butik meyakinkan akan memberikan keuntungan investasi dan tips hingga 30 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com