Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Kasus Keterangan Palsu yang Menjerat Kwe Foah Loan Diminta Dihentikan

Kompas.com - 22/12/2021, 09:54 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus keterangan palsu yang menjerat seorang wanita bernama Kwe Foeh Lan (75) di Kota Semarang, Jawa Tengah, masih berlanjut.

Kepolisian diminta untuk menghentikan penyidikan kasus karena tidak punya cukup bukti.

Kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard mengatakan Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang menjerat Kwe Foeh Lan.

Baca juga: Perempuan di Semarang Dianggap Beri Keterangan Palsu Saat Sidang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

"Bareskrim sudah menyatakan proses penyidikan atas Kwe Foeh Lan tidak didukung bukti yang cukup. Artinya penyidik (Polrestabes Semarang) dengan dasar gelar perkara tertinggi di kepolisian tentunya harus menghentikan," jelas John Richard kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, kasus ini seharusnya dihentikan, karena sudah ada putusan Peninjuan Kembali (PK).

"Sayangnya, malah klien kami oleh penyidik dijadikan tersangka dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejari Semarang,” kata John Richard.

Kasus tersebut bermula saat Kwe Foah Lan dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan sehingga dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sendiri, Tan Jefri.

Tan Jefri mendapati beberapa bukti yang mengarah kepada bibinya memberikan keterangan palsu.

Atas kasus itu, ibunda Tan Jefri yakni Agnes Siane harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah di Jalan Tumpang pada Juli 2020.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu

John Richard menegaskan jika sebenarnya kasus yang dialami Agnes Siane ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun kini diungkit lagi.

Menurutnya, dokumen akta hadiah yang digunakan Jefri sebagai bukti masih tahap peninjauan kembali sehingga seharusnya penyidikan tidak bisa dilakukan.

“Putusan PN, PT, Kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, dasarnya apa?” keluhnya.

John Richard mengungkapkan setelah beberapa putusan hukum yang sudah keluar sampai saat ini sertifikat yang menjadi hak dari kliennya belum dikembalikan. Malah ada upaya kriminilisasi terhadap kliennya.

“Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan). Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu,” tuturnya.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat dan Istri Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Untuk itu, pihaknya meminta kepada polisi dan jaksa untuk menghentikan kasus ini karena tak ada bukti yang cukup.

"Saya minta dengan sangat agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus ini. Hentikan saja karena dari gelar perkara khusus di Bareskrim Polri 24 Mei 2021 lalu, penyidik Bareskrim menyatakan tak ditemukan cukup bukti dalam kasus ini," tegasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan berkas kasus tersebut sedang diperiksa di kejaksaan.

"Berkas masih di Kejaksaan. Masih pemeriksaan jaksa," kata Donny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Regional
Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pilkada Pangkalpinang Diramaikan 1 Pasangan Calon Perseorangan

Pilkada Pangkalpinang Diramaikan 1 Pasangan Calon Perseorangan

Regional
Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang

Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Regional
Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Regional
Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Regional
Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Regional
Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Regional
Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Regional
Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com