PALOPO, KOMPAS.com - Muhammad Asrul, jurnalis berita.news mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, merespons vonis 3 bulan penjara karena menulis dugaan korupsi di Palopo.
Pengajuan memori banding dilakukan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, pada nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.
Perwakilan koalisi, Azis Dumpa dari LBH Makassar mengatakan, memori banding itu berisi PN Palopo menegaskan berita.news telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers.
Baca juga: Beritakan Kasus Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara
Kemudian memori itu juga menyoroti menolak dakwaan jaksa dan mengakui berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik, sekaligus mengamini statusnya sebagai wartawan. Meski begitu, dia tetap divonis bersalah.
“Putusan itu merupakan preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi. Sehingga diharapkan kiranya Majelis Hakim PT Makassar memberikan putusan yang melindungi kemerdekaan Pers,” kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (14/12/2021).
Azis mengatakan, sejak awal pelapor salah dalam merujuk alamat situs media berita.news dengan menuliskannya beritanews.com.
Pada tindak pidana internet, ketepatan dan kecermatan menyebutkan alamat website yang diduga melanggar hukum adalah hal yang sangat esensial, karena halaman tersebut bagaikan sebuah locus tempat tindak pidana terjadi.
Azis menjelaskan, kesalahan nama website mempunyai konsekuensi hukum, di mana media Asrul dianggap tidak memenuhi syarat perusahaan dalam ketentuan UU Pers.
Pasalnya, Dewan Pers tidak dapat menindaklanjuti pengaduan publik karena laman yang dimaksud tidak bisa diakses.
Baca juga: Jurnalis Pemenang Nobel: Perang Rusia-Ukraina Bukanlah Hal Mustahil
"Kesalahan website yang dirujuk bahkan juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaannya,” ucap Azis.
Lanjut Azis, JPU tidak menerapkan Asas Lex Primaat/Privall yang artinya UU Pers harus didahulukan penerapannya dibandingkan KUHP.
Sementara Majelis Hakim PN Palopo melampaui kewenangan dengan menilai dan mengadili pelanggaran etik jurnalisitik, yang merupakan fungsi Dewan pers yang diamanatkan oleh UU Pers.
“Majelis hakim PN Palopo keliru menerapkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terhadap produk jurnalistik, berdasarkan SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE, Pasal 27 ayat (3) huruf l, dikecualikan untuk produk jurnalistik. Mejelis hakim PN Palopo keliru dalam memaknai produk jurnalistik yang menghakimi atau Trial By The Pers dan tidak menerapkan Asas praduga tak bersalah dalam kode etik jurnalistik,” ujar Azis.
Dia berujar, berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan, Koalisi Advokat untuk Kebebaasan Pers dan Berekspresi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat banding menjatuhkan putusan Membatalkan putusan PN Palopo.
Mereka juga meminta pengadilan tinggi menolak seluruh dakwaan terhadap Muhammad Asrul, dan menyatakan kasus tersebut merupakan sengketa Pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers.
Baca juga: Solidaritas Jurnalis di Semarang untuk Nurhadi Korban Kekerasan Saat Liputan