“Selain itu Kapolri agar melaksanakan SKB Pedoman Implementasin UU ITE dan melakukan pembinaan terhadap jajarannya untuk tidak serampangan dalam menerapkan UU ITE, semua pihak agar tetap menjalankan upaya penyelesaian sengketa pemberitaan dengan mengunakan mekanisme dan ketentuan hukum dalam UU Pers,” tutur Azis.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, pada Selasa (23/11/2021) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada seorang jurnalis bernama Muhammad Asrul.
Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Selasa (23/11/2021).
Kasus hukum yang menimpa Asrul berawal saat ia menulis tiga berita soal dugaan korupsi. Ketiga berita tersebut yakni, Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M yang terbit pada 10 Mei 2019.
Kemudian Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Farid Judas? yang terbit 25 Mei 2019.
Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.