KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, pemerkosa 13 santriwati, sudah membunuh masa depan para korban.
"Kami serahkan (proses hukum) kepada penegak hukum. Ini membunuh masa depan anak. Jadi, bukan membunuh hidupnya, tapi dia harus melanjutkan hidupnya," ujar Risma saat ditemui di Lembang, Jawa Barat, Senin (13/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: PWNU Jatim Tak Rekomendasikan Herry Wirawan yang Perkosa Santriwati Dihukum Kebiri
Melihat kondisi itu, Risma tidak akan tinggal diam, Dia telah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos untuk berdiskusi dengan penegak hukum soal proses hukum bagi pelaku pemerkosaan tersebut.
"Saya minta Pak Sekjen supaya kita berdiskusi dengan aparat penegak hukum dan para ahli (hukum)," kata Risma.
Selain itu, Kemensos juga akan melakukan penanganan dan pendampingan terhadap seluruh korban.