SURABAYA, KOMPAS.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tidak merekomendasikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, guru pendidikan agama di Kota Bandung Jawa Barat yang memerkosa santriwatinya.
Hasil bahtsul masail PWNU Jatim soal hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah hukuman berat seumur hidup atau hukuman mati.
"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Abdus Salam Shohib kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).
Baca juga: Atalia: Total 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, 8 Anak Melahirkan
Hukuman kebiri, menurut pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, kata dia, hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.
"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.
Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.
"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.
Baca juga: Desakan Hukuman Maksimal bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung