KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, pemerkosa 13 santriwati, sudah membunuh masa depan para korban.
"Kami serahkan (proses hukum) kepada penegak hukum. Ini membunuh masa depan anak. Jadi, bukan membunuh hidupnya, tapi dia harus melanjutkan hidupnya," ujar Risma saat ditemui di Lembang, Jawa Barat, Senin (13/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: PWNU Jatim Tak Rekomendasikan Herry Wirawan yang Perkosa Santriwati Dihukum Kebiri
Melihat kondisi itu, Risma tidak akan tinggal diam, Dia telah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos untuk berdiskusi dengan penegak hukum soal proses hukum bagi pelaku pemerkosaan tersebut.
"Saya minta Pak Sekjen supaya kita berdiskusi dengan aparat penegak hukum dan para ahli (hukum)," kata Risma.
Selain itu, Kemensos juga akan melakukan penanganan dan pendampingan terhadap seluruh korban.
"Bagaimana dengan anak-anak ini, soal masa depannya. Jangan sampai mereka di-bully dan sebagainya. Nah, yang saya baca itu di situ," ucapnya.
"Jadi, karena itu kita akan diskusi dengan APH, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, KPAI, dan seluruh pihak terutama soal masa depan anak-anak ini," kata Risma.
Sebelumnya diberitakan, 13 santriwati diperkosa Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Tindakan itu telah dilakukan sejak 2016 hingga pertengahan 2021.
Kasus ini telah masuk dalam proses persidangan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Mensos Tri Rismaharini Geram, Herry Wirawan si Pelaku Rudapaksa Rampas Masa Depan Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.