Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Riau 2022, Kota Dumai Tertinggi Rp 3,4 Juta, Daerah Mana yang Terendah?

Kompas.com - 02/12/2021, 09:04 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Riau tahun 2022.

Penetapan UMK 12 kabupaten dan kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

Baca juga: Protes Buruh Perkebunan Jember: Penuhi Hak-hak Kami, Gaji Kami Sesuai UMK

Berikut ini rincian besaran UMK di 12 daerah di Riau 2022:

1. Pekanbaru: 3.049.675,79

2. Dumai: 3.414.160,86

3. Rokan Hulu: 2.986.863,49

4. Indragiri Hulu: 3.097.706,00

5. Indragiri Hilir: 2.984.696,63

6. Kampar: 3.047.470,58

7. Bengkalis: 3.350.646,31

8. Siak: 3.114.237,83

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2022, Tertinggi Bekasi, Terendah Banjar Rp 1,8 Juta

9. Pelalawan: 3.030.598,54

10. Kuansing: 3.111.788,95

11. Kepulauan Meranti: 2.985.000,00

12. Rokan Hilir: 3.009.416,38

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com