KOMPAS.com - Video viral wanita memarahi, menampar hingga meninju seorang pria yang mengajaknya tidur di Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang hingga ke kepolisian.
Kedua pihak pun akhirnya bisa berdamai setelah proses interogasi.
Wanita berinisial YTI (20) dan pria berinisial PHH (39) itu sama-sama membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Setelah dilakukan interogasi, kemudian para pihak bersepakat untuk berdamai. Dan, (mereka) tidak menginginkan agar peristiwa tersebut diproses secara hukum," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, Senin (22/11/2021).
Keluarga besar dan istri PHH sempat mendatangi bagian SPKT Polres Sumba Timur untuk melapor perihal video viral tersebut pada Jumat (19/11/2021).
Polisi lalu meminta keluarga agar menghadirkan PHH.
Handrio menyebutkan, PHH mengakui perbuatannya pada saat diinterogasi oleh polisi.
"Iya betul, (PHH) mengakui (perbuatannya), karena saat itu laki-laki tersebut dalam kondisi mabuk miras," ujar Handrio.
"Hanya diinterogasi saja, tidak (dibuatkan) BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," lanjut dia.
Sementara itu, polisi tidak melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang telah menyebarkan video yang berisikan konten kekerasan tersebut.
"Sementara belum dilakukan pemeriksaan, karena sudah damai kedua belah pihak. Jadi, tidak kami lanjut kasusnya," ungkap Handrio.
Baca juga: Kisah Ria Jumpa Ibu Kandung Setelah 23 Tahun Terpisah, Bertemu berkat Kuitansi Persalinan