SOLO, KOMPAS.com - Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Kurnia Widianto mengatakan, telah memanggil kepala sekolah (Kepsek) SDN Nusukan Barat 113 terkait pelanggaran prokes.
Pemanggilan tersebut untuk meminta kronologi pelanggaran prokes yang dilakukan beberapa guru dan siswa di sekolah.
"Kita sudah panggil pada hari berikutnya (Rabu). Kita meminta kepsek menceritakan kronologi pelanggaran prokes yang terjadi," kata Kurnia ditemui di Kantor Disdik Solo, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Buntut Guru SD di Solo Tak Pakai Masker, Gibran: Nanti Ada Sanksi, Sudah Dibahas
Mengenai sanksi, Disdik Solo hanya memberikan pembinaan karena pelanggaran tidak dilakukan secara langsung kepsek, melainkan guru dan siswa.
Tetapi, karena telah mencoreng satuan pendidikan, kepsek diminta membuat permintaan maaf kepada Disdik dengan tidak mengulangi kesalahan pelanggaran prokes di sekolahnya.
"Kita berikan pembinaan kepada yang bersangkutan karena yang melakukan pelanggaran teman-teman guru dan siswa," terang dia.
Sementara guru yang melanggar prokes juga telah dipanggil ke sekolah untuk diberikan pembinaan agar kesalahan pelanggaran prokes tidak kembali terulang.
"Kepala sekolah telah memanggil guru yang melanggar prokes ke sekolah," ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan, pengawasan sekolah setiap apel pagi selalu mengingatkan kepada guru dan kepsek selalu disiplin prokes.
"Dengan kejadian ini sebagai efek jera terhadap teman-teman kepsek yang lain. Artinya apa tentunya tidak terulang baik di teman-teman negeri dan di swasta juga sama," kata Kurnia.
Baca juga: Lagi, Gibran Tinggalkan Mobil Dinas di Sekolah karena Ada Siswa dan Guru Tak Pakai Masker
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali meninggalkan mobil dinasnya di salah satu sekolah karena ada siswa dan guru yang tidak memakai masker.
Berdasarkan pantauan, Selasa (9/11/2021) mobil Toyota Innova warna putih dengan pelat nomor AD 1 A terparkir di halaman Sekolah Dasar (SD) Negeri Nusukan Barat 113 Solo.