JEMBER, KOMPAS.com – Komisi A DPRD Jember bakal meminta diskresi kepada Bupati Jember terkait permintaan warga untuk memecat kades yang terlibat kasus sabu.
Sebab, tak ada pasal dalam UU Desa yang mengatur pemecatan secara spesifik terkait kades yang dituntut di bawah lima tahun penjara.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebutkan, kepala desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 40 kata dia, disebutkan kades berhenti karena meninggal dunia. Kedua, permintaan sendiri. Ketiga diberhentikan.
Baca juga: Warga Minta Bupati Jember Pecat Kades yang Divonis 8 Bulan Penjara karena Narkoba
“Point ketiga ini dijelaskan kepala desa diberhentikan karena empat hal,” kata Tabroni, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (12/11/2021).
Pertama, karena berakhir masa jabatannya.
Kedua, karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara bertutut-turut selama enam bulan.
“Yang dimaksud disini adalah sakit sehingga berhalangan tetap,” ujar dia.
Ketiga, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa. Keempat, melanggar larangan sebagai kepala desa.
Baca juga: Begini Aksi Jokowi Naik Motor Balap Jalal Sirkuit Mandalika
“Soal kades yang sudah divonis bersalah oleh PN karena kasus sabu, tuntutannya empat tahun,” ujar dia.
Sementara, lanjut politisi PDI-P ini, kades boleh diberhentikan jika tuntutan terhadap kasusnya minimal lima tahun.
“UU Desa ini punya kelemahan, kalau kades bersalah, tuntutan harus lima tahun ke atas,” terang dia.
Pihaknya mencari pasal dalam UU Desa dan tidak menemukan pasal yang bisa memberhentikan kades yang divonis 8 bulan penjara karena mengonsumsi narkoba.