Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Operasional Rp 8,5 Miliar, Sekda Seram Bagian Barat Ditahan

Kompas.com - 10/11/2021, 17:09 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Mansyur Tuharea resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/11/2021).

Mansyur resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejati Maluku terkait dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Tahun 2016-2017 senilai Rp 8,5 miliar.

Pantauan Kompas.com di kantor Kejati Maluku, Mansyur yang mengenakan baju batik cokelat dengan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan sambil dikawal petugas menuju mobil tahanan yang parkir di halaman kantor Kejati Maluku.

Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Setda Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Rutan

“Saya sehat. Nanti dengan kuasa hukum saja ya,” kata Mansyur menjawab pernyataan sejumlah wartawan saat dibawa petugas menuju mobil tahanan, Rabu.

Mansyur telah diperiksa sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 17.30 WIT. Selama diperiksa, Mansyur dicecar sebanyak 40 pertanyaan seputar perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Aspidsus Kejati Maluku, Muhamad Rudi mengatakan, tersangka Mansyur akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon.

“MT jabatannya sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.  Tadi ada 40 pertanyaan sebelum dilakukan penahanan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Rudi kepada wartawan.

Menurut Rudi, dari hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti, tersangka Mansyur diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja langsung pada Sekretariat Daerah Tahun 2016-2017 senilai Rp 8,5 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Maluku.

“Beliau (tersangka) diduga menyalahi kewenangan dan jabatannya. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana operasonal sebesar Rp 8,5 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Komplotan Penjambret di Terminal Mardika Ambon Diringkus Polisi, 2 Pelaku Masih Buron

Sementara kuasa hukum tersangka, Fahri Bachmid mengaku pihaknya sangat menghargai proses hukum dan penahanan yang dilakukan Kejati Maluku terhadap kliennya itu.

Ia berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebagaimana yang dijanjikan oleh penyidik.

“Prinsipnya kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah, yang dilakukan penyidik hari ini (penahanan)  adalah kewenangannya tapi soal yang bersangkutan bersalah atu tidak akan kita buktikan di pengadilan,” katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com