AMBON,KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus seorang pelaku jambret berinisial RRM alias R yang selama ini diduga beraksi di kawasan Terminal Pasar Mardika, Ambon.
Penangkapan RRM dilakukan tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon saat pelaku sedang berkeliaran di kawasan Terminal Mardika, Kota Ambon, pada Senin (8/11/2021).
Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang menuju Kantor Polreta Pulau Ambon di kawasan Perigi Lima.
Baca juga: Kejar Target 60 Persen Lansia, Pemkot Ambon Gelar Vaksinasi Door to Door
“Untuk pelaku RRM alias R ini kita tangkap pada Senin kemarin di kawasan Terminal Mardika,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, kepada Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Izaac mengatakan, sebelum menangkap RRM, polisi telah terlebih dahulu menangkap AK alias R yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
AK dan RRM bersama dua teman mereka yang lain menjambret seorang warga berinisial YY di kawasan Pasar Mardika pada Minggu (31/10/2021).
Dalam aksi itu para pelaku mengadang dan mengambil handphone serta uang tunai senilai Rp 6 juta milik korban. Para pelaku juga mengancam membunuh korban jika melawan.
“Jadi awalnya itu kita tangkap AK duluan lalu kemarin itu kita tangkap RRM alias R. Mereka ini satu kelompok,” katanya.
Baca juga: Gempa M 5,9 Guncang Maluku Tengah, Terasa hingga Ambon, Warga Berlarian Panik
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon langsung menetapkan RRM sebagai tersangka.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan.
“Saat ini masih ada dua tersangka lain masih kita kejar,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.