SUMEDANG, KOMPAS.com - Unjuk rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat sempat diwarnai aksi saling pukul antar-kelompok buruh saat mereka menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Sumedang di Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (1/11/2021).
Aksi saling pukul antar-kelompok buruh ini terjadi saat salah satu kelompok buruh mencoba menerobos barikade polisi.
Baca juga: Ribuan Buruh di Banten Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta
Aksi ini dihalangi oleh kelompok buruh lainnya sehingga terjadi aksi saling dorong dan berujung aksi saling pukul antar-buruh.
Melihat kejadian ini, polisi turun melerai hingga situasi panas tersebut dapat dikendalikan.
Baca juga: Perjuangan Anak Buruh Tani Raih Cita-cita, Kerap Puasa dan Sisihkan Beasiswa untuk Ternak Kambing
Tuntut UMK Rp 4 juta
Koordinator Aksi Aliansi Buruh Sumedang Menggugat Guruh Hudhyanto mengatakan, aksi yang diikuti lebih dari 800 buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Sumedang ini untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
"Kami menuntut UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2022 Rp 4 juta," ujar Guruh kepada Kompas.com di Pendopo IPP Sumedang, Rabu.
Baca juga: Aliansi Buruh di Indramayu Gelar Unjuk Rasa, Ini yang Diminta
Guruh menuturkan, tuntutan upah ini merupakan hasil kajian upah layak yang memang seharusnya diterima buruh pada tahun 2022, mendatang.
"Jadi tuntutan upah Rp 4 juta ini bukan abal-abal, ini hasil kajian upah yang memang seharusnya diterima buruh di Kabupaten Sumedang," tutur Guruh.
Baca juga: Tampak Kebingungan di Sekitar SPBU, Buruh di Tegal Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Guruh menyebutkan, terkait UMK ini harus diperjuangkan mengingat Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tolak UU Cipta Kerja
"Dengan PP 36 ini Gubernur mempunyai hak dan kewenangan untuk tidak menentukan UMK, cukup mengumumkan UMP (Upah Minimum Provinsi), yang mana nantinya gubernur bisa mengambil keputusan UMP ini dari daerah dengan UMK terendah. Jadi ini akan sangat merugikan kami," sebut Guruh.
Sehingga, kata Guruh, selain tuntutan UMK Sumedang Rp 4 juta ini, seluruh serikat buruh di Sumedang juga menolak UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
"UU Cipta Kerja ini merupakan melanggar peraturan perundangan yang berlaku, dan tidak ada keberpihakannya kepada buruh. Aturan baru ini bukannya lebih baik, tapi justru jauh dari kepentingan buruh," ujar Guruh.