Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya

Kompas.com - 15/10/2021, 14:21 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Para pegawai di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ada yang baru dua hari bekerja sampai satu bulan.

Para pegawai ini mendapatkan gaji standar upah minimum regional (UMR) Yogyakarta.

"Karyawannya ada yang baru dua hari, ada yang sudah satu bulan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Pinjol Ilegal di Sleman, Berawal dari Laporan Korban yang Depresi

Yuliyanto menyampaikan para karyawan yang bekerja di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman berasal dari berbagai daerah, ada yang dari Yogyakarta, hingga luar kota.

"Yang bekerja di situ ada orang Yogya, orang Gunungkidul, ada orang dari Sumatera, ada yang dari wilayah Indonesia Timur sana, macam-macam, Sulawesi ada, Kalimantan ada," bebernya.

Mereka yang bekerja di kantor tersebut dari parasnya masih berusia muda.

"Saya enggak tanya umurnya, tapi wajahnya sih belum ada yang tua. Ya sudah selesai kuliah lah," ungkapnya.

Mereka yang bekerja di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman mendapatkan gaji standar upah minimum regional (UMR) di Yogyakarta.

"Gajinya UMR Yogya, ada yang saya tanya gajinya berapa? ada yang bilang 2,1 (juta) , ada yang belum gajian," tegasnya.

Dalam merekrut pegawai, lanjut Yuliyanto, kantor tersebut dengan membuka lowongan pekerjaan.

"Itu pendaftaran melamar pekerjaan. Jadi di situ memang ada lowongan pekerjaan untuk menagih. Mereka menagih, mengingatkan seperti itu, kalau yang lain saya belum tahu," jelasnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Debt Collector Diamankan

Yuliyanto mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat DIY  yang menjadi korban terkait pinjaman online.

Namun demikian, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online bisa datang untuk membuat laporan ke Mapolda DIY ataupun polres.

"Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda DIY ataupun ke polres dengan terlebih dahulu konsultasi ke piket Reskrim supaya nanti bisa dengan mudah diarahkan untuk pembutan laporan polisinya. Kenapa harus konsultasi karena supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya," jelas Yuliyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kamis (14/10/2021) menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.  Sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan.

Ke-83 orang operator "debt collector" pinjaman online itu lalu dibawa ke Polda Jawa Barat. Selain 83 orang itu, turut dibawa juga sejumlah barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com