Salin Artikel

Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Para pegawai di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ada yang baru dua hari bekerja sampai satu bulan.

Para pegawai ini mendapatkan gaji standar upah minimum regional (UMR) Yogyakarta.

"Karyawannya ada yang baru dua hari, ada yang sudah satu bulan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (15/10/2021).

Yuliyanto menyampaikan para karyawan yang bekerja di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman berasal dari berbagai daerah, ada yang dari Yogyakarta, hingga luar kota.

"Yang bekerja di situ ada orang Yogya, orang Gunungkidul, ada orang dari Sumatera, ada yang dari wilayah Indonesia Timur sana, macam-macam, Sulawesi ada, Kalimantan ada," bebernya.

Mereka yang bekerja di kantor tersebut dari parasnya masih berusia muda.

"Saya enggak tanya umurnya, tapi wajahnya sih belum ada yang tua. Ya sudah selesai kuliah lah," ungkapnya.

Mereka yang bekerja di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman mendapatkan gaji standar upah minimum regional (UMR) di Yogyakarta.

"Gajinya UMR Yogya, ada yang saya tanya gajinya berapa? ada yang bilang 2,1 (juta) , ada yang belum gajian," tegasnya.

Dalam merekrut pegawai, lanjut Yuliyanto, kantor tersebut dengan membuka lowongan pekerjaan.

"Itu pendaftaran melamar pekerjaan. Jadi di situ memang ada lowongan pekerjaan untuk menagih. Mereka menagih, mengingatkan seperti itu, kalau yang lain saya belum tahu," jelasnya.

Yuliyanto mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat DIY  yang menjadi korban terkait pinjaman online.

Namun demikian, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online bisa datang untuk membuat laporan ke Mapolda DIY ataupun polres.

"Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda DIY ataupun ke polres dengan terlebih dahulu konsultasi ke piket Reskrim supaya nanti bisa dengan mudah diarahkan untuk pembutan laporan polisinya. Kenapa harus konsultasi karena supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya," jelas Yuliyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kamis (14/10/2021) menggerebek bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.  Sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan.

Ke-83 orang operator "debt collector" pinjaman online itu lalu dibawa ke Polda Jawa Barat. Selain 83 orang itu, turut dibawa juga sejumlah barang bukti.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/142152778/pegawai-kantor-pinjol-ilegal-yang-digerebek-polisi-ada-yang-baru-kerja-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke