KOMPAS.com - DR (27), pria asal Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi karena terlibat kasus pidana perdagangan orang.
Ia diduga menjual istrinya, EVS (23) yang sedang hamil tua untuk melayani seksual yang melibatkan tiga orang atau threesome.
DR ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur pada akhir September 2021.
Baca juga: Suami Jual Istri yang Sedang Hamil untuk Layanan Threesome, Sudah 1 Tahun karena Terimpit Ekonomi
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku sudah setahun menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.
Awalnya ia mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter. Lalu EVS dijajakan untuk jasa layanan kencan.
Sekali kencan, DR mematok harga Rp 1 juta. Selama setahun DR sudah tujuh kali menjual istrinya yang sedang hamil untuk threesome.
Baca juga: Gadis 20 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tawarkan Layanan Kencan hingga Threesome
Saat melakukan aktivitas seksual, EVS dalam kondisi hamil dan saat ini kehamilannya berusia 9 bulan.
"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Menurut Mirzal, tersangka diduga menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seksualnya. Namun yang paling mendasari pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan ekonomi.
Hal itu dilakukan karena DR dipecat dari pekerjaannya karena pandemi Covid-19.
Uang hasil menjual istrinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya ekonomi dengan imbalan satu kali kencan Rp 1 juta," ujar Mirzal.
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Tawarkan Threesome, Muncikari dan Admin Grup Chat Ditangkap
Dalam kasus tersebut, hanya sang suami yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.