Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Prostitusi Online Tawarkan Threesome, Muncikari dan Admin Grup Chat Ditangkap

Kompas.com - 25/02/2021, 15:04 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, membongkar jaringan prostitusi online lewat aplikasi Michat yang menawarkan sensasi threesome di Tarakan.

Kasus terungkap dari patroli cyber unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tarakan, pada 18 Februari 2021.

‘’Patroli digital kita mendapati dugaan operasi prostitusi online dari aplikasi Michat dengan sensasi threesome, kita lidik, kita lock koordinatnya, mereka sedang beroperasi di salah satu hotel di Tarakan, lalu kita gerebek,’’ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy, dihubungi Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi, Dugaan Rekayasa Kasus dan Pencemaran Nama Baik

Polisi mengamankan dua perempuan berusia 20 tahun dari salah satu kamar hotel dimaksud.

Hasil interogasi singkat, keduanya merupakan warga DKI Jakarta.

Kedua perempuan tersebut juga mengakui menawarkan jasa prostitusi threesome. Keduanya dipesan oleh pria hidung belang di kota Tarakan.

‘’Mereka mengakui pekerjaan mereka, intinya keduanya hanya disuruh, sementara muncikari dan admin mereka ada di Jakarta, tarifnya dua juta per orang," jelasnya.

Dari pengakuan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan kemudian melakukan pengembangan kasus ke Jakarta, di kawasan Daan Mogot, pada 19 sampai 20 Februari 2021.

Muncikari dan admin grup Michat, bernama MY (30) dan perempuan bernama DB (28) diciduk, lalu diterbangkan menuju Tarakan pada 24 Februari 2021.

Baca juga: Dimutasi dan Demosi karena Narkoba, Perwira Polisi di Wonogiri Ini Tak Kapok, Kembali Gunakan Sabu

Dijelaskan, dua orang tersebut menjadi otak dan pengelola grup Michat yang beranggotakan puluhan perempuan rata-rata berusia 20 tahun, yang siap dipesan untuk layanan threesome.

‘’Dua orang yang kita tangkap di Jakarta, punya peran sebagai pengelola keuangan, mengiklankan sensasi threesome di Michat, sekaligus mengirim perempuannya ke banyak kota, sesuai lokasi tinggal pria hidung belang yang memesannya,"katanya.

Keduanya dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com