Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Suami Istri Lakukan Penipuan dengan Gadai Emas Palsu, Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,3 M

Kompas.com - 14/10/2021, 21:43 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sepasang suami istri dari Kota Binjai, Sumatera Utara ditahan penyidik Pidana Khusus (Pindus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) karena berhasil menipu PT Pegadaian sehingga perseroan itu mengalami kerugian sebesar Rp 2,39 miliar.

Pasangan itu adalah SRS dan DAS.

Mereka berdua sudah ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

SRS merupakan seorang ASN, sementara istrinya DAS adalah karyawan Pegadaian.

Baca juga: Kronologi Mobil Panther Ditabrak KA Jurusan Malang-Jakarta, Suami Istri Asal Sragen Tewas

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan dugaan korupsi dengan modus pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Mereka menggunakan emas palsu sebagai jaminan untuk mencairkan kredit tersebut," kata Tarigan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Pria Ini Catut Nama Dishub Aceh Tengah Lakukan Pungli, Begitu Diperiksa Ternyata Punya 5 KTP

Aksi suami istri itu dilancarkan pada kurun waktu Juli 2019 hingga Maret 2020.

Mereka melakukan transaksi pencairan hingga 306 kali yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.

Yos menjelaskan, sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama SRS alias Ridho adalah sebesar Rp 2,39 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com