Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Menyewa, Pria Ini Malah Gadai 11 Mobil Rental

Kompas.com - 27/11/2020, 20:09 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA warga Kelurahan Ampenan, Mataram, NTB, ditangkap tim Polsek Ampenan atas kadus penipuan yang dilakukannya terhadap pemilik tempat sewa mobil.

Pelaku berhasil ditangkap di jalan Bay Pass Bill Dua Terong Tawah pada Minggu (22/11/2020) saat sedang membawa salah satu mobil sewaan yang akan dibawa ke daerah Sekotong.

Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta menyampaikan, modus dari pelaku yakni awalnya menyewa dengan bayaran yang lancar.

"Awalnya tersangka mendatangi rent car korban untuk menyewa kendaraan roda empat, namun beberapa kali sewa mobil pembayaran yang dilakukan tersangka lancar dan mobil kembali," kata Raditya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap akibat Penipuan Senilai Rp 5,7 M

Karena sering menyewa dan pembayaran lancar, korban kemudian percaya terhadap pelaku untuk memberikan mobil-mobilnya untuk disewa pelaku sampai belasan unit.

"Karena berlangganan akhir tersangka menyewa mobil di rent car korban melalui telepon, dan mobil-mobil yang disewa diantarkan kerumah tersangka dan ada juga yang diantarkan sesuai permintaan tersangka sampai berjumlah 11 unit," kata Raditya.

Kedok pelaku kemudian diketahui, setelah kecurigaan korban mobilnya tidak dikembalikan dan sewa tidak dibayar.

"Karena uang sewa tidak dibayarkan sedangkan mobil tidak ada dikembalikan ke rent car, korban beberapa kali menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban sehingga korban melapor," kata Raditya.

Baca juga: Siswi Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kebun, Tutupi Kehamilan dengan Baju Longgar

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebanyak sekitar Rp 1,5 miliar.

Uang hasil gadai kendaraan digunakan tersangka RA untuk menutupi cicilan hutang di bank karena usahanya bangkrut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com