MEDAN, KOMPAS.com - Sepasang suami istri dari Kota Binjai, Sumatera Utara ditahan penyidik Pidana Khusus (Pindus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) karena berhasil menipu PT Pegadaian sehingga perseroan itu mengalami kerugian sebesar Rp 2,39 miliar.
Pasangan itu adalah SRS dan DAS.
Mereka berdua sudah ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana korupsi.
SRS merupakan seorang ASN, sementara istrinya DAS adalah karyawan Pegadaian.
Baca juga: Kronologi Mobil Panther Ditabrak KA Jurusan Malang-Jakarta, Suami Istri Asal Sragen Tewas
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan dugaan korupsi dengan modus pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Mereka menggunakan emas palsu sebagai jaminan untuk mencairkan kredit tersebut," kata Tarigan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Pria Ini Catut Nama Dishub Aceh Tengah Lakukan Pungli, Begitu Diperiksa Ternyata Punya 5 KTP
Aksi suami istri itu dilancarkan pada kurun waktu Juli 2019 hingga Maret 2020.
Mereka melakukan transaksi pencairan hingga 306 kali yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.
Yos menjelaskan, sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama SRS alias Ridho adalah sebesar Rp 2,39 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.